Selasa, 26 September 2017

Rahmad Hidayat, Pelopor Anti Merokok dalam Rumah di Riau

Rahmad Hidayat, Pelopor Anti Merokok dalam Rumah di Riau

 


​Di Riau ada satu desa membuat kesepakatan bersama dilarang merokok di tempat umum termasuk dalam rumah. Pelopor di balik ide itu, ternyata Rahmad Hidayat SKM, seorang pegawai negeri sipil yang bertugas di Puskesmas Kecamatan, Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Rahmad Hidayat kesehariannya menduduki jabatan di bidang Promosi Kesehatan (Promkes) di Kecamatan Ukui, yang jaraknya sekitar 150 km arah timur dari Pekanbaru. Walau lokasi itu sangat jauh dari pusat Ibu Kota Provinsi Riau, Rahmad bekerja tanpa pamrih.

Dalam benak pikirannya, Rahmad menilai perlindungan untuk keluarga sehat masih belum terwujud di lingkungan masyarakat pada umumnya. Salah satu yang dia gebrak adalah, soal merokok. Persoalan merokok di sembarang tempat ini, memang sebuah persoalan yang pelik. Apa lagi kaum Adam yang candu merokok, akan sesuka hatinya untuk ngebul di sembarang tempat, dan terutama di dalam rumah. Dari sana, Rahmad pun membuat gagasan agar segera dibentuk Komisi Perlindungan Keluarga Sehat (KPKS). Salah satu wilayah yang dia bina adalah, Desa Bukit Gajah di Kecamatan Ukui pada awal tahun 2016 lalu. Idenya ini, bagaimana setiap keluarga di desa tersebut ada komisi khusus menangani pengaduan warga terkait kesehatan atau menjadi korban perilaku hidup tidak sehat.

Peraih sarjana kesehatan masyarakat itu pun mulai melakukan sosialisasi kesehatan ke desa Bukit Gajah. Dia kumpulkan tokoh masyarakat, Kepala Desa, Ketua RT, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan tokoh pemuda. Di bantu lagi dari pihak Kecamatan. Dalam perundingan alot itu, akhirnya disepakati terbentuk KPKS. Lembaga itu berfungsi sebagai tempat perlindungan keluarga sehat. Salah satu yang paling gencar untuk dilakukan perubahan adalah, para pencandu rokok tidak boleh merokok dalam rumah, tempat ibadah, atau di areal sekolah.

Dalam bentukan KPKS, posisi ketua dijabat Bhabinkamtibmas, Aiptu Djoko Susilo, unsur Polri dan dibantu Babinsa dari unsur TNI yang ada di desa tersebut. Kedudukannya di SK-kan oleh Kepala Desa setempat dan diketahui pihak kecamatan.

Mei 2016, KPKS pun dibentuk. Rahmad terus mengedukasi warga, bahwa setiap warga berhak mendapat perlindungan kesehatan. Para pecandu rokok, tidak boleh lagi merokok dalam rumah mereka sendiri. Bisa dibayangkan, kaum bapak yang selama ini santai dalam rumah bisa merokok, atau sambil nonton televisi sambil ngebul, harus berhadapan dengan aturan desa. Awalnya memang tak langsung bisa terujud. Tapi edukasi terus dilakukan, pihak KPKS siap menerima segala bentuk pengaduan terkait kesehatan.

Dengan adanya kesepatan itu, kata Rahmad, akhirnya warga pun berani melaporkan siapa saja yang melabrak aturan itu. Tak jarang, ibu-ibu rumah tangga, atau anak-anak melaporkan suami atau ayah mereka yang merokok dalam rumah.

Bila sudah ada pengaduan, maka Bhabinkamtibmas, Aiptu Djoko Susilo akan langsung turun ke rumah warga. Warga yang diadukan merokok dalam rumah, tahap awal diberikan nasihat.


Seiring dengan perjalanan waktu, pada tahun dari pertengan 2016 hingga 2017, perjuangan bersama ini membuah hasil. Kini, seluruh warga Desa Bukit Gajah, kini patuh akan aturan tersebut. Selain berlaku internal, aturan tidak merokok dalam rumah ini berlaku untuk setiap tamu yang datang. Bagi tamu yang datang, juga tidak diperkenankan merokok dalam rumah. Seluruh rumah, juga diberikan stiker dilarang merokok.

Ide itu, kata Rahmad tentunya juga berasal dari surat edaran Bupati Pelalawan, M Harris yang melarang merokok di lingkungan perkantoran dan tempat umum. Berangkat dari surat edaran Bupati Pelalawan M Harris, pegawai Puskesmas itu merasa lebih kuat untuk menjalankan program KPKS tersebut.

Kini, di Kantor Desa Bukit Gajah yang satu komplek dengan kantor PKK dan Bhabinkamtibmas, telah tersedia warung pojok rokok. Kantin yang berada di belakang Kantor Desa Bukit Gajah itu, sebagai tempat para pria melepas candu nikotin. Di kantin itu diperbolehkan warga untuk merokok sambil menunggu urusan selesai di kantor desa. Bagi kaum bapak kini juga tidak terlihat lagi mengantar dan menungu anak pulang sekolah sambil merokok. Detikhealth yang sebelumnya pernah mengunjungi desa tersebut, memang pencandu rokok di sana tidak akan sembarangan untuk merokok. Para pecandu nikotin ini harus rela merokok di luar rumahnya. Mereka umumnya tak ingin kena teguran dari Bhabinkamtibmas atau Babinsa.

 Sumber: www.detik.com

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar